BAB III PENUTUP Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep ini timbul dalam pembahasan tentang isu-isu hukuman mati dan aborsi. ICCPR memandang bahwa hukuman mati merupakan suatu pengecualian atas hak untuk hidup. Pasal 6 mengizinkan dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang pelaku kejahatan meski dengan pembatasan tertentu. Sementara Aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik disengaja maupun tidak. Ada dua macam aborsi yaitu aborsi spontan atau sengaja dimana aborsi-aborsi ini terjadi secara alami tanpa inverensi tindakan medis dan aborsi profokatus atau direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah atau tindakan lain . DAFTAR PUSTAKA Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Gra...
Kumpulan Tugas Kuliah Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris