BAB
III
PENUTUP
Hak untuk
hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa
seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama,
tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep ini timbul dalam pembahasan
tentang isu-isu hukuman mati dan aborsi. ICCPR
memandang bahwa hukuman mati merupakan suatu pengecualian atas hak untuk hidup.
Pasal 6 mengizinkan dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang pelaku kejahatan
meski dengan pembatasan tertentu.
Sementara Aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik disengaja maupun tidak. Ada dua macam aborsi yaitu aborsi
spontan atau sengaja dimana aborsi-aborsi ini
terjadi
secara alami tanpa inverensi tindakan medis dan aborsi profokatus atau
direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah atau tindakan
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Penerbit Grafiti. Cet. Pertama, Juli 1994. Hal.37.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politiea, 1980). Hal.207.
Tempo, 29 Maret 2005.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_untuk_hidup.
https://media.neliti.com/media/publications/17975-ID-menelaah-arti-hak-untuk-hidup-sebagai-hak-asasi-manusia
0 komentar:
Post a Comment
No SARA ya Guys...