Tuesday, March 19, 2019

HAK HIDUP: HUKUMAN MATI DAN ABORSI: BAB I PENDAHULUAN


BAB I
PENDAHULUAN

Hak untuk hidup adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep mengenai hak untuk hidup timbul dalam pembahasan tentang isu-isu hukuman mati, perang, aborsi, eutanasia, pembunuhan yang dapat dibenarkan, dan meluas hingga perawatan kesehatan publik. Dalam sejarah umat manusia, dikatakan bahwa belum ada suatu penerimaan umum mengenai konsep hak untuk hidup sebagai bawaan setiap individu, bukan sebagai suatu hak istimewa yang diberikan oleh pemegang kekuasaan politik dan sosial. Evolusi hak asasi manusia sebagai suatu konsep berlangsung perlahan dalam sejumlah bidang melalui berbagai cara. Hak untuk hidup tidak terkecuali dalam tren tersebut, dan utamanya sepanjang milenium terakhir telah dihasilkan banyak kumpulan dokumen legal skala nasional maupun internasional (contohnya Magna Carta dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia) yang mengodifikasikan paradigma umum ini ke dalam prinsip-prinsip yang dibahasakan secara khusus.
Para penentang hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati merupakan suatu pelanggaran terhadap hak untuk hidup, sementara para pendukungnya berpendapat bahwa hukuman mati bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak untuk hidup karena mereka menganggap bahwa hak untuk hidup seharusnya diterapkan dengan penghormatan pada suatu rasa keadilan. Mereka yang menentangnya meyakini bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran terburuk hak asasi manusia, karena hak untuk hidup adalah hak yang paling penting, serta hukuman mati melanggarnya dengan tidak semestinya dan menimbulkan suatu siksaan psikologis pada terhukum. Para aktivis hak asasi manusia menentang hukuman mati, menyebutnya "hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat", sementara Amnesty International memandangnya sebagai "penyangkalan mutlak dan tidak dapat diperbaiki lagi terhadap Hak-Hak Asasi Manusia". Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Secara mendasar setiap manusia dikaruniai oleh Penciptanya, hak yang inheren atas kehidupannya, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka. sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Hak-hak tersebut pada zaman kuno, dikenal juga sebagai hak-hak kodrati (natural law) dan ius naturale dari Undang-Undang Romawi.  Akan tetapi karena setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan dengan manusia-manusia lainnya.
Hak Untuk Hidup dalam Instrumen Internasional Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia) PBB merumuskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keselamatannya. Ketentuan ini sangat jelas memberikan jaminan atas hak untuk hidup. Instrumen Internasional lain yang memberikan rumusan yang tegas tentang hak untuk hidup ini adalah Pasal 6 ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights). Pasal 6 ayat (1) ICCPR tersebut menyatakan bahwa: Setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya. Dalam ketentuan yang lainnya, hak untuk hidup juga dilindungi dalam Pasal 6 Konvensi Hak-Hak Anak yang menayatakan bahwa Para Negara Peserta Konvensi mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupannya. Sehingga setiap anak dimuka bumi dapat menyatakan bahwa, “aku harus tetap hidup dan berkembang sebagai manusia.”   Hak Untuk Hidup dalam Ketentuan Perundang-undangan Indonesia. Di Indonesia, perumusan mengenai hak untuk hidup itu tertuang dalam beberapa peraturan perundang undangan, salah satunya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) Amandemen UUD’45 melalui beberapa Pasal merumuskan mengenai Hak Untuk Hidup sebagai berikut:
  1. Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Pasal 28 B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Pasal 28 I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


0 komentar:

Post a Comment

No SARA ya Guys...