BAB
I
PENDAHULUAN
Hak untuk hidup adalah
suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa
seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan, terutama,
tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep mengenai hak untuk hidup timbul
dalam pembahasan tentang isu-isu hukuman mati, perang, aborsi, eutanasia,
pembunuhan yang dapat dibenarkan, dan meluas hingga perawatan kesehatan
publik. Dalam sejarah umat manusia, dikatakan bahwa belum ada suatu penerimaan
umum mengenai konsep hak untuk hidup sebagai bawaan setiap individu, bukan
sebagai suatu hak istimewa yang diberikan oleh pemegang kekuasaan politik dan
sosial. Evolusi hak asasi manusia sebagai suatu konsep berlangsung
perlahan dalam sejumlah bidang melalui berbagai cara. Hak untuk hidup tidak
terkecuali dalam tren tersebut, dan utamanya sepanjang milenium terakhir telah
dihasilkan banyak kumpulan dokumen legal skala nasional maupun
internasional (contohnya Magna Carta dan Deklarasi PBB tentang
Hak-Hak Asasi Manusia) yang mengodifikasikan paradigma umum ini ke dalam
prinsip-prinsip yang dibahasakan secara khusus.
Para penentang hukuman
mati berpendapat bahwa hukuman mati merupakan suatu pelanggaran terhadap hak
untuk hidup, sementara para pendukungnya berpendapat bahwa hukuman mati bukan
merupakan suatu pelanggaran terhadap hak untuk hidup karena mereka menganggap
bahwa hak untuk hidup seharusnya diterapkan dengan penghormatan pada suatu rasa
keadilan. Mereka yang menentangnya meyakini bahwa hukuman mati merupakan
pelanggaran terburuk hak asasi manusia, karena hak untuk hidup adalah hak yang
paling penting, serta hukuman mati melanggarnya dengan tidak semestinya dan
menimbulkan suatu siksaan psikologis pada terhukum. Para aktivis hak
asasi manusia menentang hukuman mati, menyebutnya "hukuman yang kejam,
tidak manusiawi, dan merendahkan martabat", sementara Amnesty International
memandangnya sebagai "penyangkalan mutlak dan tidak dapat diperbaiki lagi
terhadap Hak-Hak Asasi Manusia". Manusia memiliki hak atas dirinya secara
utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak
mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia,
karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Secara
mendasar setiap manusia dikaruniai oleh Penciptanya, hak yang inheren atas
kehidupannya, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka. sendiri dan
tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Hak-hak tersebut pada zaman
kuno, dikenal juga sebagai hak-hak kodrati (natural law) dan ius naturale dari
Undang-Undang Romawi. Akan tetapi karena
setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan
masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan
dengan manusia-manusia lainnya.
Hak Untuk Hidup dalam
Instrumen Internasional Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia) PBB merumuskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan,
kemerdekaan dan keselamatannya. Ketentuan ini sangat jelas memberikan jaminan
atas hak untuk hidup. Instrumen Internasional lain yang memberikan rumusan yang
tegas tentang hak untuk hidup ini adalah Pasal 6 ICCPR (International Covenan
Civil and Political Rights). Pasal 6 ayat (1) ICCPR tersebut menyatakan bahwa:
Setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh
hukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak
kehidupannya. Dalam ketentuan yang lainnya, hak untuk hidup juga dilindungi
dalam Pasal 6 Konvensi Hak-Hak Anak yang menayatakan bahwa Para Negara Peserta
Konvensi mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas
kehidupannya. Sehingga setiap anak dimuka bumi dapat menyatakan bahwa, “aku
harus tetap hidup dan berkembang sebagai manusia.” Hak Untuk Hidup dalam Ketentuan
Perundang-undangan Indonesia. Di Indonesia, perumusan mengenai hak untuk hidup
itu tertuang dalam beberapa peraturan perundang undangan, salah satunya
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) Amandemen UUD’45 melalui beberapa Pasal
merumuskan mengenai Hak Untuk Hidup sebagai berikut:
- Pasal
28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
- Pasal
28 B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal
28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
- Pasal
28 I ayat (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
0 komentar:
Post a Comment
No SARA ya Guys...