Thursday, October 26, 2017

TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Hampir semua bentuk kekerasan dalam keluarga dilakukan oleh laki-laki (orang terdekat) dan korban pada umumnya perempuan. Ternyata data yang dikumpulkan dari seluruh dunia menyimpulkan bahwa anak perempuan dan wanita mempunyai resiko terbesar mengalami tindakan kekerasan di rumah mereka lebih besar daripada di tempat lain. 
Kekerasan merupakan isu utama diseluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti indonesia . dan bisa dikatakan, kekerasan terhadap perempuan memiliki tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Perbincangan tentang kekerasan pada perempuan telah berkembang yang tidak hanya menjadi suatu pertukaran argumen belaka namun menjadi suatu gerakan sosial permulaan Penelitian ini menunjukan bahwa perempuan masih dijadikan sasaran utama untuk tindak kejahatan.
Tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius, akan tetapi kurang mendapat tanggapan dari masyarakat dan para penegak hukum karena beberapa alasan, pertama: ketiadaan statistik kriminal yang akurat, kedua: tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup sangat pribadi dan terjaga privacynya berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga , ketiga: tindak kekerasan pada istri dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimpin dan kepala keluarga, keempat: tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.
Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, adapun rumusan masalahnya yaitu:
1. Apakah pengertian tindak kekerasan terhadap perempuan
2. Bagaimana bentuk bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan.
3. Apa penyebab terjadinya  tindakan kekerasan terhadap perempuan.
4. Apa saja dampak dari tindakan  kekerasan terhadap perempuan.
5. Bagaimana upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan.
6. Apa itu kekerasan terhadap perempuan menurut Perpres No. 65 Tahun 2005

1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian tindak kekerasan terhadap perempuuan
2. Menjelaskan bentuk tindak kekersan terhadap perempuan.
3. Menjelaskan penyebab terjadinya  tindakan kekerasan terahdap perempuan
4. Menjelaskan saja dampak dari tindakan  kekerasan terhadap perempuan.
5. Menjelaskan upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan
6. Menjelaskan apa itu kekerasan terhadap perempuan menurut Perpres No. 65 Tahun 2005.

1.4 Manfaat
1. Untuk mengetahui pengertian tindak kekerasan terhadap perempuuan
2. Untuk mengetahui bentuk tindak kekersan terhadap perempuan.
3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya  tindakan kekerasan terahdap perempuan
4. Untuk mengetahui saja dampak dari tindakan  kekerasan terhadap perempuan.
5. Untuk mengetahui upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan perempuan
6. Untuk mengetahui apa itu kekerasan terhadap perempuan menurut Perpres No.65 Tahun 2005.

Bab selanjutnya, klik DISINI

0 komentar:

Post a Comment

No SARA ya Guys...